Massa Peringati Ulang Tahun Papua Merdeka, Polisi: Tangkap 7 Terduga Provokator

- 27 November 2020, 20:15 WIB
Aksi berujung anarkis di Kota Sorong jelang HUT OPM
Aksi berujung anarkis di Kota Sorong jelang HUT OPM /Portal Papua/Portal papua

MANTRA SUKABUMI - Peringati Ulang Tahun Papua Merdeka, massa turun kejalan dengan aksi yang melanggar peraturan serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, dan aksi tersebut menimbulkan kericuhan.

Massa melakukan aksi demo tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak polisi dan tidak ada penanggungjawabnya, aksi ini melanggar Undang Undang No.9 tahun 1998.

Akibat aksi demo yang mengakibatkan kericuhan tersebut, polisi periksa tujuh orang yang diduga menjadi provokator.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

Menurut Undang-undang No.9 tahun 1998, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Jumat, 27 November 2020, para pendemo ini melanggar Pasal 6 UU No.9 tahun 1998, pasal 15 dan 16.

- pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

- pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan serta memintai keterangan terhadap tujuh orang yang diduga sebagai provokator pada aksi tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Salah Satu Alasan Prabowo Subianto Diam Seribu Bahasa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Baca Juga: Presiden Prancis Akui Sangat Terkejut atas Insiden Pemukulan Polisi Paris Terhadap Pria Kulit Hitam

Kerusuhan ini terjadi di Kota Sorong, Papua Barat, dalam acara memeringati hari ulang tahun West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC), atau sering disebut Papua Merdeka.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, Jumat, 27 November 2020.

Kericuhan ini mengakibatkan satu wartawan  serta empat polisi alami luka-luka.

Demo tersebut akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian karena menimbulkan kerusakan dan kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, demo tersebut tidak ada penanggung jawab serta materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998.** 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x