Login info.gtk.kemdikbud.go.id Jika Status BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta Seperti Ini, Dipastikan Anda

- 27 November 2020, 20:57 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Login info.gtk.kemdikbud.go.id jika status BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta seperti ini, dipastikan Anda bisa segera cair.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, Anda bisa mengeceknya di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah login dengan memasukan email dan password, maka Anda bisa mengetahui apakah sebagai terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerinda Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Jokowi dan Maruf Amin

Kemudian, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Ada Benturan Ideologi pada Baliho Habib Rizieq Shihab

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Adapun berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Tanggapi Anies Baswedan Bicara Kebijakan Intoleran, Ferdinand: Lari Ke Siapa Dana Formula E Rp560 M?

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;

Baca Juga: Ferdinand Bocorkan Pengganti Menteri Edhy Prabowo Pilihan Jokowi, Simak Pernyataannya

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Seolah Kepada Dirinya, Ferdinand Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan: Saya Tidak Tuduh Anda

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling
lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x