MANTRA SUKABUMI – Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya ditempatkan di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kemudian pada tahun 2016 dipindahkan menjadi warga binaan Lapas Khusus Gunung Sindur.
Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah atas kasus-kasus terorisme di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun pada Abu Bakar Ba'asyir.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang tengah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016.
Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan keluar Lapas Gunung Sindur baru-baru ini, hal itu karena dia mengeluh gejala mual dan sakit kepala.
Abu Bakar Ba'asyir dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan.
Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas), membenarkan kabar tersebut.