Waduh, Petugas TNI Sempat Ditolak FPI saat Hendak Semprot Rumah Habib Rizieq

- 28 November 2020, 14:15 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan layar YouTube.com/Front TV. /

 

MANTRA SUKABUMI - Sejumlah massa anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) sempat menolak markasnya disemprot disinfektan oleh petugas dari Kodim 0501 JP/BS.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 27 November 2020, saat petugas TNI hendak melakukan penyemprotan di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief yang bertugas untuk penyemprotan itu, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan misi kemanusiaan.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Dirinya juga mengatakan, semua pihak mendapatkan hak yang sama, tanpa ada pengecualian untuk siapapun.

"Semua kami semprot cairan disinfektan. Ini misi kemanusiaan, jadi semua harus mendapatkan hak yang sama tanpa terkecuali," katanya.

Luqman juga menegaskan tidak ada keistimewaan untuk pihak manapun dalam penyemprotan disinfektan di wilayah Petamburan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Dirinya kemudian menyebutkan, awalnya ketika prajurit TNI melakukan penyemprotan disinfektan, tidak ditemui penolakan dari warga di wilayah sekitar Jalan Petamburan III.

Namun, sesampainya di gang rumah Rizieq Shihab, sejumlah anggota organisasi Islam berpakaian loreng abu menghalangi kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh TNI tersebut.

Sempat terjadi diskusi antara pihak TNI dan anggota ormas tersebut selama sekitar 20 menit, namun kegiatan penyemprotan akhirnya bisa dilanjutkan kembali.

Penyemprotan disinfektan akhirnya dilakukan hanya pada bagian sisi-sisi gang, sebab anggota TNI tidak diperbolehkan untuk menyemprot bagian rumah kediaman Imam Besar organisasi FPI, Habib Rizieq Shihab.

"Semua itu wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, kami tidak perlu izin untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan," tambah Luqman Arief, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Ini yang Dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Muslim Jadikan Mie Goreng Cina Hits di India

Selain pihak TNI yang tidak diperbolehkan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, anggota ormas tersebut juga hanya memperbolehkan awak media tertentu untuk mengambil gambar penyemprotan.

Hampir seluruh wartawan yang berada di lokasi tersebut yang datang untuk meliput tidak diperbolehkan meliput kegiatan TNI tersebut.

Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh TNI di Gang Paksi tersebut berlangsung sekitar 10 menit.

Kegiatan penyemprotan kemudian dilanjutkan diwilayah lainnya bersama personel gabungan antara TNI, Polisi, dan Satpol PP setempat.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x