Respon Kritik Luhut Binsar Terkait Pemeriksaan Edhy Prabowo, Firli Bahuri: KPK Tidak Berlebihan

- 28 November 2020, 20:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu 28 November 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu 28 November 2020. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

MANTRA SUKABUMI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak ada kaitannya dengan politik.

Firli Bahuri juga merespon soal adanya pernyataan kritik dari Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

"Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tentu adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik," ujar Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Nopember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Ia mengatakan kasus Edhy tersebut bersifat perseorangan meskipun yang bersangkutan merupakan pengurus partai. Dikutip mantrasukabumi.com sebagaimana dilansir antaranews.com, Sabtu, 28 November 2020.

"Jadi, jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalau pun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," kata Firli Bahuri lagi.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri juga turut merespons soal adanya pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli.

Menurut dia, pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

Baca Juga: Mengejutkan, Kader NU Akhmad Sahal Sebut Habib Rizieq Shihab Rusak Citra Para Habib

Baca Juga: Sukses Jadi Artis Papan Atas Agnes Mo Kini Miliki Jabatan Penting di Perusahaan Teknologi Eleventori

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x