Maaf Anda Tidak Akan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi

- 29 November 2020, 20:34 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan

MANTRA SUKABUMI - Maaf anda tidak akan dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta jika syarat ini tidak terpenuhi.

Seperti yang diketahui sebelumnya jika pemerintah sedang berupaya membangkitkan kembali ekonomi dimasa Pandemi saat ini, salah satunya dengan memberikan program BLT UMKM Rp2,4 Juta Ini.

Nah untuk itu segera lengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Jokowi Tampar Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Wagub Riza Patria Terang-terangan Sebut Dirinya Positif Covid-19

Dilansir mantrasukabumi.com melalui postingan akun instagram @Kemenkopukm, pengusulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta akan berakhir November 2020.

Untuk itu, segera usulkan diri anda pada lembaga pengusul ini, agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Berikut ini lembaga pengusul untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Rhoma Irama dan Daniel Mananta, Ari Lasso: Raja Somay, Ini Komentar Warganet

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: Durhakanya Seorang Anak yang Mendoakan Orangtuanya 5 Kali dalam Sehari

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Para pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Waduh, Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Akibat Tak Perlihatkan Soal Tes Swab Habib Rizieq Shihab

Setelah berhasil mendaftar, pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

1. Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

4. Klik proses inquiry

5. Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika telah dinyatakan sebagai penerima, pelaku UMKM diwajibkan untuk segera menyerahkan data diri ke Bank BRI terdekat.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x