Boven Digoel Mencekam Setelah KPU Coret Calon Bupati, Politisi Ini Angkat Bicara

- 30 November 2020, 19:30 WIB
Massa aksi pendukung pasangan calon nomor urut 4 Pilkada Serentak 2020 saat membakar ban.
Massa aksi pendukung pasangan calon nomor urut 4 Pilkada Serentak 2020 saat membakar ban. //Antara News/

MANTRA SUKABUMI - Kondisi Kabupaten Boven Digoel, Papua semakin mencekam.

Hal itu menyusul putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang membatalkan keikutsertaan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam proses Pilkada di Kabupaten tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal pada Senin, 30 November 2020 membenarkan situasi kamtibmas di wilayah Boven Digoel saat ini sedang memanas. 

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

Baca Juga: Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Berikut Deretan Tokoh yang Akan Hadiri Dialog Nasional

Karena itulah pihak kepolisian mengimbau agar para pendukung paslon tersebut untuk dapat menempuh mekanisme hukum. 

Sementara itu, warga diimbau untuk turut ikut menjaga  kamtibmas di Boven Digoel agar berlangsung kondusif.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pasangan calon nomor urut 4 yakni Yusac Yaluwo dan Yakob Yeremba.

Menanggapi keputusan tersebut, para pendukung pasangan calon dengan nomor urut 4 mengamuk dan melakukan aksi pemblokiran jalan serta pembakaran ban di pusat kota, Tanah Merah, Boven Digoel, Papua, pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Tiba-tiba Singgung 2 Ormas Besar Indonesia, NU dan Muhammadiyah, Ada Apa?

Baca Juga: Tak Gubris Omongan Ferdinand, Anies Baswedan Malah Umumkan Sampah Jadi Energi

Massa pendukung meminta KPU RI bertanggung jawab atas putusannya, pasalnya kedua pasangan calon yang mereka dukung telah mendaftar dan dinyatakan lolos oleh KPU Boven Digoel dan KPU Papua.

Salah satu politisi Partai Demokrat Andi Arief turut berkomentar terkait kondisi di Boven Digeol tersebut.

Menurut Andi, hal itu terjadi lantaran kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Petamburan II Kebakaran, FPI: Mohon Jangan Ada yang Berspekulasi Macam-macam, Ingat UU ITE

Baca Juga: Beredar Ceramah Habib Rizieq Ajak Serbu Istana, Ferdinand: Ngeri Sekali Orasi Ini

"BOVEN DIGOEL Mencekam karena KPU salah dalam mengambil keputusan. Membatalkan pencalonan Paslon 10 hari jelang pencoblosan," tulis Andi melalui akun Twitter miliknya pada Senin, 30 November 2020.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah