Dianggap Dukung Pemerintah, Musni Umar Beri Tanggapan Menohok Terkait Apresiasinya pada Jokowi

- 1 Desember 2020, 12:15 WIB
Dianggap Dukung Pemerintah, Musni Umar Beri Tanggapan Menohok Terkait Apresiasinya pada Jokowi
Dianggap Dukung Pemerintah, Musni Umar Beri Tanggapan Menohok Terkait Apresiasinya pada Jokowi /Twitter.com/@musniumar

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Usai, Jepang Kini Dihantam Wabah Flu Burung yang Menyebar ke Peternakan

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Umumkan Sendiri Saat Dirinya Dinyatakan Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x