BLT Guru Honorer, Ini Alasan Kemendikbud Buatkan Rekening Baru untuk Setiap PTK Penerima BSU

- 1 Desember 2020, 16:59 WIB
Cara Dapat BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Rp1,8 Juta Cair.
Cara Dapat BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Rp1,8 Juta Cair. /fauzanevan/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT atau BSU guru honorer, sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menujang perekonomian guru-guru non-PNS dalam menjalankan roda pendidikan di masa krisis pandemi covid-19.

Bantuan itu mulai dicairkan pada November dan Desember 2020, dan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Para Habib Turun Gunung, Serang Seruan Jihad pada Adzan yang Diselipkan Lafadz Hayya Alal Jihad

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Mekanisme pencairan BSU untuk guru honorer, berikut isi regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidik non-PNS. 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x