MANTRA SUKABUMI - Hari libur bulan Desember 2020 dan cuti bersama sekarang resmi telah disahkan pemerintah.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Selain itu, keputusan tersebut sebelumnya sudah disepakati melalui rapat bersama empat Kementerian yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasaserta.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf
Dalam rapat tersebut, dikatakan bahwa pemerintah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News, Ini daftar libur nasional dan cuti bersama di Desember 2020 yang terindikasi 7 hari dan ditambah hari Sabtu & Minggu sebanyak 4: