BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

- 1 Desember 2020, 21:07 WIB
BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id.
BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Ditransfer, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id. /*/Pixabay

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan 

 (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 

 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian 

 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x