FPI Pertanyakan Penerapan Pasal Bagi Habib Rizieq, Anggota DPR: Penuhi Aja Panggilan Polda

- 2 Desember 2020, 07:35 WIB
Luqman Hakim.
Luqman Hakim. /Instagram.com/@luqmannkri

Baca Juga: Miris, Dewi Tanjung Tanya Kirim Tagihan Apa Peti Mati Kepada Anies Baswedan

Karena itu lah menurut Luqman, jika tidka taat terhadap hukum di negara ini berarti tidak menghormati ulama yang telah berjuang.

"Banyak ulama berjuang mendirikan NKRI ini. Tidak taat hukum negara ini, berarti tidak hormat kepada para ulama yg dulu berjihad lawan penjajah. Paham?," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Pasal 160 tidak bisa disertakan dalam kasus Rizieq Shihab.

Baca Juga: Heboh Ceramah Yahya Waloni Sebut Corona Serang Orang Munafik, Ferdinand: Jadi Anies Munafik?

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Shihab Center Tiba-tiba Bagikan Ini untuk Wartawan dan Polisi

Menurut Aziz, karena pasal tersebut sudah menjadi delik formil pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Habib Rizieq juga diketahui tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah dirawat di rumah sakit.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah