Baca Juga: Miris, Dewi Tanjung Tanya Kirim Tagihan Apa Peti Mati Kepada Anies Baswedan
Penuhi aja panggilan Polda. Tanyakan langsung ke Penyidik. Berilah contoh pada umat utk taat hukum. Banyak ulama berjuang mendirikan NKRI ini. Tidak taat hukum negara ini, berarti tidak hormat kepada para ulama yg dulu berjihad lawan penjajah. Paham?
———https://t.co/Gpw1SjuOgG— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) December 2, 2020
Karena itu lah menurut Luqman, jika tidka taat terhadap hukum di negara ini berarti tidak menghormati ulama yang telah berjuang.
"Banyak ulama berjuang mendirikan NKRI ini. Tidak taat hukum negara ini, berarti tidak hormat kepada para ulama yg dulu berjihad lawan penjajah. Paham?," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Pasal 160 tidak bisa disertakan dalam kasus Rizieq Shihab.
Baca Juga: Heboh Ceramah Yahya Waloni Sebut Corona Serang Orang Munafik, Ferdinand: Jadi Anies Munafik?
Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Shihab Center Tiba-tiba Bagikan Ini untuk Wartawan dan Polisi
Menurut Aziz, karena pasal tersebut sudah menjadi delik formil pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Habib Rizieq juga diketahui tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah dirawat di rumah sakit.**