Update BLT UMKM, Ini Ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi UKM RI Nomor 6 Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 17:14 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian / Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x