Jangan Lupa Bawa 5 Berkas Penting Ini, Agar BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Anda Bisa Dicairkan

- 2 Desember 2020, 19:25 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag

 

MANTRA SUKABUMI - Jangan lupa untuk membawa 5 berkas penting ini untuk diserahkan pada pihak bank, Agar bantuan BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Anda dapat segera dicairkan.

Akan tetapi, sebelum anda menyerahkan berkas tersebut, Anda harus mengecek status penerimaan serta dapat mendownload berkas sebagai bukti untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Adapun berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x