Update BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Diberikan Satu Kali, Ini Kriteria PTK Sebagai Penerima Bantuan

- 2 Desember 2020, 17:25 WIB
Awal Desember BSU PTK Non PNS Kemendikbud Segera Klik info.gtk.kemdikbud.go.id
Awal Desember BSU PTK Non PNS Kemendikbud Segera Klik info.gtk.kemdikbud.go.id /Shammil Fachrial Suryapraja

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000, yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

BSU Kemendikbud diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Adapun untuk pengawas sekolah, tidak diberikan BSU Kemendikbud, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Hanya Satu Menit, Lakukan Cara Ampuh Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x