Dalam rangka menghormati aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq akan menunda seluruh rangkaian kegiatan dakwah diluar kota hingga Pandemi COVID-19 selesai.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.
"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.
Sebelumnya akibat kegiatan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Terciduk! Pelaku Adzan Hayya Alal Jihad Diringkus oleh Polisi, Ternyata Ini Profesinya
Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.**(Syifa'ul Qulub/ Jurnal Presisi PRMN).