MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan Polri karena dugaan ucapan ujaran kebencian.
Maheer ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya kepada Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital
Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan PA 212 dan HRS Center Serukan Ini Kepada Warga Papua Barat
Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Jumat, 4 Desember 2020.
Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.