MANTRA SUKABUMI – Payung Regulasi Penyandang Disabilitas telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan pemerintah.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Gus Baha: Orang Mukmin Tidak Mungkin Bilang 'Anakku Sudah Aku Cukupi'
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari akun twitter @Jokowi pada Jumat, 4 Desember 2020, bahwa setiap Penyandang Disabilitas berhak menerima berbagai program layanan pemerintah.
Seperti yang tertulis di akun twitter @Jokowi,
“Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur bagi para penyandang disabilitas,” ungkap Presiden Jokowi Pada cuitan twitter @Jokowi.
Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur bagi para penyandang disabilitas.
Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan pemerintah. pic.twitter.com/w4d2QLSxoV— Joko Widodo (@jokowi) December 3, 2020
Selain itu, Pada cuitan twitter @Jokowi juga tertulis bahwa “Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program layanan pemerintah”.