Mengejutkan, Menhan Prabowo Subianto Sangat Kecewa dan Akui Menyesal Pungut Edhy 25 Tahun Silam

- 5 Desember 2020, 13:21 WIB
Prabowo Subianto Marah dan Merasa menyesal merekrut Edhy
Prabowo Subianto Marah dan Merasa menyesal merekrut Edhy /Prabowo Subianto/Instagram/prabowo

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku sangat marah dan kecewa karena tak bisa menghentikan panggilan Edhy Prabowo yang dijemput dari selokan 25 tahun lalu. Prabowo pun mengaku merasa dikhianati mantan ajudannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hasyim Djojohadikusumo dalam jumpa pers terkait ekspor benih lobster pada Jumat, 4 Desember 2020.

Hashim menceritakan betapa marahnya Prabowo kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menurut Prabowo ia telah mempermalukan dirinya dan keluarga besarnya.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Pak Prabowo sangat marah, sangat kecewa, merasa dikhianati, dan terus terang saja, dia bilang ke saya, secara bahasa Inggris. Dia sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan 25 tahun lalu dan ini balasannya ke saya," kata Hashim dalam konferensi persnya di Pantai Mutiara, Pluit, dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Hashim mengatakan, pernyataan Prabowo Subianto dibuat dalam bahasa Inggris karena sudah lebih dari 60 tahun mereka tidak menggunakan bahasa Inggris dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, Prabowo tidak menyangka bahwa apa yang Edhy yang dididik Prabowo Subianto sejak kecil malah menjadi kepercayaan Prabowo sendiri.

“Dia bilang (Prabowo) I pick him up from the gutter, and this is what he does to me. Saya ambil dia dari selokan dan inilah yang dia perbuat kepada saya. Itu yang dikatakan beliau," ujar Hashim yang merupakan adik dari Prabowo Subianto.

Hashim juga mengaku sangat kenal baik dengan Edhy Prabowo sejak 25 tahun lalu.
“Waktu itu, Edhy Prabowo adalah seorang pengangguran yang berperilaku baik,” ucap Hashim.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Namun, tindakan Edhy kini membuat Hasyim menyesal. Pasalnya, saat Menteri KP yang tidak aktif ditangkap KPK pada Rabu 25 November lalu, Partai Gerindra mendapat penghargaan.

Tak lain adalah penghargaan untuk parpol paling informatif menurut Komisi Informasi (KI) dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020.

Hasyim mengatakan, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.

"Kami dapat penghargaan. Tapi penghargaan itu tidak disebut-sebut (lagi) oleh media karena skandal itu," imbuh Hashim. 

Oleh karena itu, atas kejadian Edhy Prabowo ini, Hashim bertekad untuk ketat mengawasi seluruh kader Partai Gerindra yang ada di Indonesia.

"Kalian semua, saya pribadi, Hashim akan mengawasi semua kader-kader di Indonesia," tukas Hashim.

Baca Juga: Soal Pencalonan Anak dan Mantu Jokowi serta Anak Wapres Maruf Amin, Ferdinand: Tak Haram

Diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 26 November 2020 dini hari akibat ekspor lobster. benih.

Diketahui, KPK telah menetapkan 7 tersangka penerima beasiswa, yakni Edhy Prabowo, Menteri KKP, Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tugas Akhir). Tim Rajin), Siswadi (manajemen PT Aero Citra Kargo)), Ainul Faqih (istri staf Menteri KKP), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), kemudian sebagai pemberi, Suharjito (sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa).

Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x