Berambut Kuning Panjang, Ternyata Begini Penampakan Pelantun Seruan Adzan Hayya Alal Jihad

- 5 Desember 2020, 13:38 WIB
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap.
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap. /Pmjnews.com

 

MANTRA SUKABUMI - Pelantun seruan hayya alal jihad telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Bareskim Polri mengungkap, identitas terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad' berinisial SY Muhammad 22 tahun atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

Rehan Al Qadri yang diduga pelantun seruan adzan hayya alal jihad diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada sabtu, 5 Desember 2020.

Dilihat dari foto yang beredar, perawakan terduga seruan adzan hayya alal jihad berambut panjang dengan warna rambut kuning.

Ia nampak memakai koko berwarna putih serta peci putih dikepalanya yang dipadukan dengan sorban berwarna hitam.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Diketahui, Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: 5 Gejala Seseorang Mengidap Penyakit Batu Ginjal, Nomor 1 Wajib Diwaspadai

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x