MANTRA SUKABUMI - Terduga Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Setelah penangkapan tersebut, Polisi langsung membawanya ke Badan Resort Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Terduga Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' ini diketahui berinisial SY yang sering disebut dengan nama Rehan Al Qadri.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Bicara Terkait Masalah di Papua: Kami Ingatkan Umat Islam Hati-hati Soal Papua
terduga SY alias Rehan Al Qadri ditangkap Polisi pada Jumat, 4 Desember 2020 jam 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Jumat 4 Desember 2020, bahwa pelaku seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' ini berhasil ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 02.45 WIB di Kecamatan Cibadak.
Bareskrim Polri ungkap identitas terduga pelaku seruan adzan 'hayya alal jihad'. Pelaku berinisial SY Muhammad 22 tahun yang akrab dikenal sebagai Rehan Al Qadri.
Terduga SY ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil sita beberapa barang bukti seperti berikut :