Polisi Telah Amankan Barang Bukti Pelaku Awal Seruan Adzan Hayya Alal Jihad

- 4 Desember 2020, 21:15 WIB
Polisi Telah Amankan Barang Bukti Pelaku Awal Seruan Adzan Hayya Alal Jihad
Polisi Telah Amankan Barang Bukti Pelaku Awal Seruan Adzan Hayya Alal Jihad /Jurnal Presisi/.*/YouTube.com/ LDTV

MANTRA SUKABUMI - Pria yang terduga menjadi pelaku awal yang menyerukan adzan 'hayya 'alal jihad' telah berhasil ditangkap oleh Polisi.

Pria yang diduga sebagai pelaku tersebut, yaitu, berinisial SY Muhammad atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri, berusia 22 tahun.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Jawa Barat pada 4 Desember 2020 pukul 2.45 WIB di jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

 Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan bahwa, dari tangan pelaku polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti, kemeja, handphone, dan juga peci putih yang mana peci tersebut digunakan oleh pelakun saat membuat konten video adzan 'hayya alal jihad' pada beberapa waktu lalu.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Jumat, 4 Desember 2020

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Baca Juga: Gus Baha: Orang Mukmin Tidak Mungkin Bilang 'Anakku Sudah Aku Cukupi'

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah