Satu unit Handphone warna merah
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pernah Peringatkan TNI dan Polri Soal Papua, Berikut Isi Pernyataannya
satu lembar Kemeja lengan panjang warna putih
satu tutup kepala peci warna putih
sarung kain
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020
SY diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Penangkapan terduga seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
"usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.**