MANTRA SUKABUMI - Program banpres untuk usaha mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan ditengah pandemi covid-19.
Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro (UMKM) yang sudah memenuhi persyaratan.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Setelah menerim pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikuti ini cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum
- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
2 Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepo
Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).**