"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi.
Baca Juga: Banser Siap Dikirim ke Papua, Wakil Ketua MPR: Kalau Bener Maka Wajarnya Kita Doakan
Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.
Kasus itu pun mencuat saat adanya laporan yang masuk berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan pasang calon (Paslon) tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Paslon ini diduga melanggar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Mereka diduga melanggar kampanye melalui stasiun televisi swasta.**