MANTRA SUKABUMI - Polri menetapkan Cagub Sumbar Ir. H. Mulyadi sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Hal ini disampaikan Diritipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam keterangan tertulisnya.
"Betul sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap saudara Ir. H. Mulyadi," kata Andi, Sabtu 5 Desember 2020.
Andi menyatakan, penetapan Mulyadi sebagai tersangka pidana pemilu diputuskan dalam gelar perkara pada Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Lantas, pada 7 Desember, Polri akan memanggil Mulyadi pertama kali sebagai tersangka, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Sabtu 5 Desember 2020.
Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Desember 2020.
Brigejn Awi pun juga menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.