Lagi-lagi, Polisi Layangkan Surat Panggilan ke Petamburan III, Kali Ini untuk Pengurus DPP FPI

- 5 Desember 2020, 20:13 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya dihadang massa FPI saat hendak mendatangi kediaman Habib Rizieq.
Penyidik Polda Metro Jaya dihadang massa FPI saat hendak mendatangi kediaman Habib Rizieq. /Polda Metro Jaya/humas.polri.go.id

Pada Jumat, 4 Desember 2020, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat pemanggilan penyidikan kedua untuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dipastikan telah diterima.

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Sebelumnya, polisi sempat dihadang massa FPI saat hendak melayangkan surat pemanggilan kedua untuk penyidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alathas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Mabes Polri, pada hari Jumat, 4 Desember 2020.

"Ya, 'kan awalnya ada penolakan," ujar Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Namun, Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah pihak kepolisian menyampaikan maksud kedatangannya ke Jalan Petamburan III, akhirnya surat pemanggilan penyidikan itu pun diterima oleh pihak Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Heboh, Mahasiswa Kristen Dukung Papua Merdeka, Mustofa: Mendidih Gak Nonton Video Ini

"Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah