MANTRA SUKABUMI - Pihak kepolisian kembali melayangkan surat panggil untuk salah seorang pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), pada Sabtu, 5 Desember 2020 malam.
Hak tersebut disampaikan oleh FPI pada Sabtu, 5 Desember 2020, melalui akun Twitter resmi milik FPI @17agustus98, dengan nama pengguna Petamburan III.
Dalam cuitan tersebut, FPI mengunggah foto surat panggilan untuk penyidikan tindak pidana atas nama KH. Syahib Joban, yang menurut FPI merupakan salah satu pengurus DPP FPI.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini
Sementara itu, surat dari kepolisian tersebut merupakan panggilan untuk KH. Syahib Joban, yang diketahui beralamat di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Surat itu diketahui merupakan panggilan untuk penyidikan atas dugaan tindakan pidana di muka umum, dengan lisan maupun tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
"Lagi, Pengurus DPP FPI Pusat dapat surat panggilan. "UNTUK KEADILAN" (katanya)," tulis FPI dalan cuitan tersebut, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @17agustus98 pada Sabtu, 5 Desember 2020.