Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Ini Ungkapan KPK Terkait Penetapan Mensos Juliari Peter Batubara

- 6 Desember 2020, 11:15 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./

 

MANTRA SUKABUMI - KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka tindak korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, KPK berhasil menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat dilingkungan Kemensos pada Jumat, 4 Desember 2020 lalu.

Tak hanya Kemensos Juliari Peter Batubara, KPK kini telah menetapkan 4 tersangka lainnya yang juga diduga ikut dalam tindak pidana Korporasi Bansos Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Selain Mensos Juliari Batubara, KPK Tetapkan 4 Orang Ini sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firli mengungkap, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Selanjutnya, pembagian uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x