Memprihatinkan, Ini Kronologi Penangkapan Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 09:25 WIB
Mensos Juliari P Batubara.
Mensos Juliari P Batubara. /Tangkapan layar instagram/

 

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh menteri sosial Juliar P Batubara terkait bansos covid-19.

Kejadian itu diawali dengan adanya penanganan bansos covid-19 yang berupa paket sembako di kementerian Sosial RI tahun 2020 yang berupa senilai sekitar RP5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari P Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Baca Juga: Pelaku Ancam Bunuh Menko Polhukam Mahfud MD, Ferdinand: Ngeri Banget Orang Ini

Dari kejadian itu diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Mensos melalui Matheus.

Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA NEWS ,pada Minggu, 6 Desember 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Kemudian kontrak kerjaan yang dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan diantaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Firli Bahuri menuturkan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar pembagiaannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melaluo Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah