Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, Gus Miftah: Tak Ada Istilah Lain Kecuali Ba Ji Ngan

- 6 Desember 2020, 13:34 WIB
Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, Gus Miftah: Tak Ada Istilah Lain Kecuali Ba Ji Ngan
Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Covid-19, Gus Miftah: Tak Ada Istilah Lain Kecuali Ba Ji Ngan /Hafidz Mubarak A/Antara Foto

MANTRA SUKABUMI - Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapman lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur DKI Bersama Gubernur Tokyo, Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Hal itu mendapat respon dari Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Miftah Maulana Habiburrahman.

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah menyebut bahwa pejabat yang korupsi dana bansos Covid-19 tidak ada istilah lain kecuali dia seorang ba ji ngan.

Hal tersebut ditulis Gus Miftah dalam akun twitter miliknya @gusmiftah_ yang diunggah pada 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x