Begini Tanggapan Ketus Gus Miftah Mengenai Koruptor yang Makan Dana Bansos Corona

- 6 Desember 2020, 15:02 WIB
Gus Miftah.
Gus Miftah. /Tangkap layar Instagram/@gusmiftah

 

MANTRA SUKABUMI – Gus Miftah yang sering dijuluki dengan Pendakwah Kondang, menanggapi kasus para koruptor yang tega memakan dana bansos Corona.

Gus Miftah mengunggah video melalui akun Twitter pribadinya @gusmiftah_yang berdurasi 0,39 detik, menjelaskan istilah mengenai 'Bajing'.

Seperti yang diketahui bawa sebelumnya Gus Mifta menuliskan caption untuk video yang diunggahnya itu dengan kalimat yang mengatakan bahwa dirinya ingin sekali bertanya terkait istilah yang lebih kasar lagi daripada kata 'BA JI NGAN' untuk para koruptor yang dengan tega memakan dana bansos Corona.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Tegas! Preseden Jokowi Ingatkan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk Tidak Korupsi

“Maaf mau tanya untuk koruptor dana bansos corona ada nggak istilah yang lebih kasar dibandingkan ‘BA JI NGAN’,” kata Gus Miftah,

“Tolong !!! Video saya yang ini jangan dipotong-potong,” tambahnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @gusmiftah_ pada Minggu, 6 Desember 2020.

Selanjutnya, dalam video tersebut terdengar dengan sangat jelas, Gus Miftah menjelaskan nama Tupai dalam istilah bahasa Jawa.

“Kalian tahu tupai? tupai itu dalam bahasa Jawa disebut ‘bajing’. Maka saya sering mengatakan, hewan yang suka makan tanaman di kebun namanya ‘bajing’,” kata Pendakwah Kondang tersebut.

Baca Juga: Politisi PDI P Dewi Tanjung: Pak JK Sudah Tua Sebaiknya Taubatlah dan Dekatkan Diri Pada Allah SWT

Baca Juga: Bahaya , bagi Anak-anak dan Hewan Peliharaan, Hindari 5 Tanaman Hias Beracun Berikut Ini

Lebih Lanjut, Gus Miftah Mengatakan bahwa orang yang suka makan uang rakyat itu namanya Ba Ji Ngan.

“Tetapi pejabat yang suka makan uang rakyat, apalagi dana Bansos Corona namanya ‘Ba Ji Ngan’,” inbuhnya

Untuk diketahui, Juliari P Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid 19 di Jabodetabek.

Dalam konfrensi pers di Gedung KPK pada Minggu, 06 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Matheus Joko Santoso memberikan uang tunai kepada Julie P Batubara.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Matheus Joko Santusa memberikan uang tersebut melalui Andi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Kemudian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar berbagai macam keperluan pribadi Mensos tersebut.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tetap Berjalan di Tengah Pemeriksaan Kasus Suap, Kemensos: Program dan Hukum Berjalan

"Untuk periode kedua pelaksanaan paketan sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara," ujar Firli Bahuri.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x