MANTRA SUKABUMI - Catat, ini tiga kriteria dan syarat yang bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK 2021, Simak Selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi PPPK 2021 bagai guru honor.
Adapun seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengupayakan kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?
“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Mendikbud Nadiem Makarim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, pada Minggu, 6 Desember 2020.
Sedangkan kriteria yang bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:
Pemerintah membuka kesempatan bagi: