Ini 3 Kriteria dan Syarat yang Bisa Ikuti Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer

- 6 Desember 2020, 21:02 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

Kemudian, para peserta seleksi PPPK 2021 wajib mencantumkan beberapa berkas ini dalam surat pernyataan, diantaranya:
- NUPTK/NIK

- Nama

- Tempat dan tanggal lahir

- Nama sekolah

- Mata pelajaran

- Kabupaten/kota/provinsi.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x