Akhirnya Vaksin Korona Datang Juga, Fix, Ini Enam Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia

- 7 Desember 2020, 06:26 WIB
Akhirnya Vaksin Korona Datang Juga, Fix, Ini Enam Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia
Akhirnya Vaksin Korona Datang Juga, Fix, Ini Enam Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia /DHEMAS REVIYANTO/ANTARA FOTO



MANTRA SUKABUMI - Setelah lama menunggu akhirnya vaksin korona datang juga.

Beberapa jenis vaksin akan digunakan untuk penyembuhan Covid-19, vaksinasi tersebut dimulai dimulai awal tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNews.com pada Senin, 7 Desember 2020 enam jenis vaksin akan digunakan di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020. Dalam hubungan surat yang dikutip, Minggu, 6 Desember 2020, enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah buatan:

- PT Bio Farma (Persero);
- Astrazeneca;
- Perusahaan Grup Farmasi Nasional China (Sinopharm);
- Moderna;
- Pfizer dan BioNTech;
- Sinovac Biotech Ltd.

Baca Juga: Masyaa Allah, Inilah 7 Dzikir Pendek yang Besar Pahalanya, Rugi Jika Tak Diamalkan

Baca Juga: Habib Suka Caci Maki, Melawan Pemerintah, Kyai Athoillah: Anggap Saja seperti Alquran Rusak

Deretan vaksin tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Vaksin-vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (izin penggunaan darurat) dari BPOM.

Dalam surat keputusan tersebut, penyebabnya bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang dibagi dua. Di situ pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah