MANTRA SUKABUMI - Ayo segera siapkan syarat Resmi untuk ikuti seleksi PPPK 2021, Kabar baik bagi para guru honorer di Indonesia, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuka kembali seleksi PPPK 2021.
Berdasarkan pernyataan Mendikbud Nadiem Makariem, pembukaan seleksi PPPK 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk membuka kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Nadiem Makarim
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Syarat Yang Harus Dibawa Ketika Mencairkan BSU Guru Honorer ke Bank BRI Salah Satunya SPTJM
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemdikbud.go.id, siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi?
Pemerintah membuka kesempatan bagi:
1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan