MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Pembina DPP Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan protes terkait penembakan yang dilakukan petugas kepolisian.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa polisi telah menembak mati enam orang yang diduga merupakan pengikut Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Melalui cuitan di akun Twitter miliknya @fadlizon, Fadli Zon menyebut bahwa pihak kepolisian telah gegabah dalam menggunakan senjata.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Beredar Kabar 10 Orang Diduga Anggota FPI Serang Anggota Polisi
Fadli Zon bahkan memprotes kenapa oknum tersebut harus ditembak mati oleh polisi. Karena menurutnya pendukung Habib Rizieq tidak mungkin membawa senjata.
"Knp sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jgn gegabah gunakan senjata," tulis Fadli Zon, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @fadlizon pada Senin, 7 Desember 2020.
"Sy sangat yakin Pendukung Habib Rizieq cinta damai n tak dibekali senjata. Harus diusut tuntas," lanjutnya.
Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran harus bertanggung jawab jika hal tersebut berlebihan, dan polisi telah melakukan penyalahgunaan kekuatan atau abuse of power.
Knp sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jgn gegabah gunakan senjata. Sy sangat yakin Pendukung Habib Rizieq cinta damai n tak dibekali senjata. Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab. https://t.co/aMBmcwi1mD— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 7, 2020
"Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab," tulis Fadli Zon.
Baca Juga: Jangan Lengah, Tetap Jaga Daya Tahan Tubuh di Masa Pandemi Covid-19 dengan 7 Minuman Herbal Ini
Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI untuk tidak menghalangi proses penyidikan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.
Diduga 10 orang pengikut Rizieq FPI menyerang polisi dgn senjata api & senjata tajam, 6 orang ditembak mati di tempat, 4 buron. Ini himbauan tegas Kapolda Metro Jaya & Pangdam Jaya kpn Rizieq & pengikutnya!https://t.co/c7OwXe55VU
Ini sudah aksi terorisme! pic.twitter.com/P9CSfZ9FP1— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 7, 2020
"Kami, saya dan Pangdam Jaya kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana," jelasnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa jika tindakan menghalang-halangi petugas penyidikan tetap terjadi, dirinya beserta jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Habib Rizieq: Duduklah Bersamaku Akan Kujelaskan Apa Arti Revolusi Akhlak
"Dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya beserta Pangdam Jaya, tidak akan ragu, untuk melakukan tindakan yang tegas," pungkasnya.**