MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terbitkan aturan libur Pilkada bagi Pekerja/Buruh.
Seperti diketahui, pada Rabu, 9 Desember 2020 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada secara serentak.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: 10 Fenomena Ini Akan Jadi Pertanda Kiamat Sudah Dekat, Salah Satunya Banyak Fitnah dan Berita Bohong
Menurut Menaker, hal itu untuk mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut diungkapkan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Menyusul Istrinya, Sandiaga Uno Ikut Terpapar Covid-19