Habib Rizieq Shihab Mangkir Lagi dari Panggilan, Polisi: Kemungkinan akan Dijemput Paksa

- 8 Desember 2020, 05:59 WIB
Habib Rizieq Shihab Mangkir Lagi dari Panggilan, Polisi: Kemungkinan akan Dijemput Paksa
Habib Rizieq Shihab Mangkir Lagi dari Panggilan, Polisi: Kemungkinan akan Dijemput Paksa /



MANTRA SUKABUMI - Pasca pemanggilan pertama, Habib Rizieq kembali tidak penuhi panggilan polisi.

Polri memastikan akan memberikan penindakan tegas kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab apabila tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Mengejutkan, Omongan Gus Dur tentang Kemensos Terbukti, Korupsinya Gede-gedean Sampai Hari Ini

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," ungkap Awi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Selasa, 8 Desember 2020.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," sambungnya.

Awi mengatakan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. Ia berharap Rizieq Shihab kooperatif.

Baca Juga: Mengejutkan, Beredar Surat Pernyataan FPI bahwa Rombongan Habib Rizieq Diserang Orang Tak Dikenal

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tuturnya.

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," imbuhnya.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x