BLT BPJS, Ini Proses Validasi Data hingga Dituangkan dalam Bentuk Daftar Calon Penerima Bantuan

- 8 Desember 2020, 16:33 WIB
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker /
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker / /

MANTRA SUKABUMI – Pandemi covid-19, telah mengkibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, sehingga berimbas pada pengangguran, PHK dan sebagainya. Untuk itu, Pemerintah hadir melalui program BLT BPJS yang merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Tahap Pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 2,5 juta data penerima bantuan gaji atau upah yang harus kami lihat kembali kesesuaian persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri No.14 Tahun 2020.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut, dan kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa pemberian subsidi pemerintah berorientasi pada segmen pekerja atau buruh yang belum tersentuh oleh bantuan perlindungan sosial lainnya.

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Subsidi upah memiliki tujuan yang jelas untuk kebaikan masyarakat. Pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x