Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung, Ngaku Dapat Info dari Burung Ababil Terkait Penangkapan 2 Menteri
Pekerja atau buruh dapat membelanjakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing baik kebutuhan primer maupun sekunder.
Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut, dan kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan.
Baca Juga: Ternyata Stroke Bisa Dicegah dengan Konsumsi Buah Ini, yang Sudah Matang Lebih Ampuh
Tantangan terberat adalah pada saat Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar.
Di sisi lain, data rekening pekerja atau buruh yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai Bank sehingga perlu waktu dalam proses penyalurannya.**