BLT BPJS, Ini Proses Validasi Data hingga Dituangkan dalam Bentuk Daftar Calon Penerima Bantuan

- 8 Desember 2020, 16:33 WIB
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker /
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker / /

MANTRA SUKABUMI – Pandemi covid-19, telah mengkibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, sehingga berimbas pada pengangguran, PHK dan sebagainya. Untuk itu, Pemerintah hadir melalui program BLT BPJS yang merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Tahap Pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 2,5 juta data penerima bantuan gaji atau upah yang harus kami lihat kembali kesesuaian persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri No.14 Tahun 2020.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut, dan kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa pemberian subsidi pemerintah berorientasi pada segmen pekerja atau buruh yang belum tersentuh oleh bantuan perlindungan sosial lainnya.

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Subsidi upah memiliki tujuan yang jelas untuk kebaikan masyarakat. Pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi covid-19.

Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung, Ngaku Dapat Info dari Burung Ababil Terkait Penangkapan 2 Menteri

Pekerja atau buruh dapat membelanjakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing baik kebutuhan primer maupun sekunder.

Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut, dan kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan.

Baca Juga: Ternyata Stroke Bisa Dicegah dengan Konsumsi Buah Ini, yang Sudah Matang Lebih Ampuh

Tantangan terberat adalah pada saat Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar. 

Di sisi lain, data rekening pekerja atau buruh yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai Bank sehingga perlu waktu dalam proses penyalurannya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah