Perhatikan, Ini Poin Penting yang Harus Dipatuhi Saat Pencoblosan di TPS

- 9 Desember 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat.com/Fian Afandi/Pikiran Rakyat/Fian Afandi

 


MANTRA SUKABUMI - Pilkada Serentak 2020 hari ini dilaksanakan. Seluruh calon kepala daerah akan bertarung di 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Sebelumnya, Pilkada 2020 akan dihelat pada bulan September, namun karena pandemi Covid-19, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum KPU memutuskan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember.

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara hari ini.

Baca Juga: Buntut Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Lima Jenazah Dimakamkan di Megamendung

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Inilah Daftar Selebriti Tanah Air yang Ikut Pilkada 2020, dari Pedangdut hingga Pemain Sinetron

Meski begitu, masyarakat harus mengetahui tata cara pencoblosan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com oleh PMJ News pada Rabu 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pertama, saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah