MANTRA SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 37 kasus dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan Pilkada 2020. Temuan itu tersebar di 26 kabupaten / kota.
"Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota," ungkap Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin, Sabtu, 5 Desember 2020.
Meski begitu, Afif tidak merinci di mana temuan politik uang itu dicurigai. Menurut dia, dengan temuan ini, pihaknya akan menggelar patroli Pengawasan Antipolitik Uang jelang pencoblosan 9 Desember mendatang.
Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit
Baca Juga: Inilah Sosok yang Ditunjuk Presiden Jokowi untuk Sementara Gantikan Posisi Mensos RI, Siapa?
"Ini akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu Minggu-Selasa (6-8 Desember)," jelasnya seperti dikutip mantrasukbumi.com dari PMJ News.
Selain dugaan politik uang, Afif mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya. Salah satunya terkait pelaksanaan kampanye dengan metode online.
Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaan pelanggaran tersebut berupa materi kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bawaslu juga masih mendapati pemasangan APK baru. Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten kota. Di sisi lain, Bawaslu menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh," kata Afif.