Ternyata Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ini, Berikut Penjelasan Kepolisian

- 10 Desember 2020, 14:55 WIB
Ternyata Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ini, Berikut Penjelasan Kepolisian
Ternyata Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ini, Berikut Penjelasan Kepolisian /ANTARA /Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI – Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya.

Sebelumnya, diketahui acara pernikahan putri Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 menyebabkan kerumunan massa dari simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Gigi Bengkak Bermasalah Mengganggu, Berikut Cara Alami yang Ampuh Tuk Mengatasinya

Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

“Yang pertama, sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka, " tambahnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Kamis, 10 Desember 2020.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah