Status Naik! Habib Rizieq Kini Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Oleh Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 17:43 WIB
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq /PMJ News

 

 

MANTRA SUKABUMI - Naiknya Status Kerumunan menjadi Penyidikan otomatis HRS menjadi Tersangka, Terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka Habib Rizieq ini ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Kamis 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Secara LUGAS, Dewi Tanjung Menilai Fadli Zon Dukung HRS Padahal Dirinya di Gaji Negara bukan FPI

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Link RESMI untuk Pantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020

 

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah