MANTRA SKABUMI - Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya, oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut mendapat sebuah komentar monohok lagi dari Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Kini, Ferdinand Hutahaean menanggapi dengan mengomentari sebuah berita Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus Kerumunan massa, melalui akun twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Cak Nun Tanggapi Polemik Polisi dan FPI: Menuding yang Bukan Kita Itulah yang Kafir dan Munafik
Selain itu, untuk diketahui juga, jika Habib Rizieq Shihab telah mangkir dari panggilan pihak kepolisian pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.
Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab, ketika dipanggil pihak polisi selalu mangkir. Namun, begitu polisi menetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq malah protes.
“Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa,” tulis Ferdinand
“Makanya datang, jangan kabur biar diperiksa, karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi!” ujarnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Ferdinand Tanggapi Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan: Makanya Jangan Kabur Biar Diperiksa
Baca Juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, KOMNAS HAM Katakan Tidak Boleh Ada Tindak Kekerasan yang Dibiarkan
Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!! ????— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand Hutahaean juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.
“Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!” tulisnya.
Disangkakan dgn Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan.
Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara..!!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
Untuk diketahui, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Atasi Kasus Polisi-FPI, Cak Nun Katakan Sesuatu pada Pemerintah dan Habib Rizieq
Baca Juga: Usai Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Reaksi MUI dan Polda Jabar
Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, Yang pertama, sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka, " kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.
Dalam hal ini, setelah kepolisian menaikkan status kasus tersebut, kemudian pihak kepolisian memagil security hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Baca Juga: Cak Nun Tanggapi Polemik Polisi dan FPI: Menuding yang Bukan Kita Itulah yang Kafir dan Munafik
Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindakan pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.**