Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir

- 11 Desember 2020, 21:04 WIB
Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir
Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) memastikan kliennya akan penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan tentang  tim kuasa hukum  saat ini datang ke Polda Metro Jaya dalam upaya mengambil surat panggilan sebagai tersangka untuk HRS

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif terkait rencana pemanggilan HRS serta lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Gempa Kuningan-Brebes Rusak Puluhan Bangunan, BMKG: Bangunan Tahan Gempa Kunci Keselamatan

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," kata angggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq meluruskan informasi mengenai HRS yang tidak penuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Aziz Yanuar  menjelaskan bahwa  HRS tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," kata Aziz.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan HRS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah