Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir

- 11 Desember 2020, 21:04 WIB
Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir
Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ada enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Mohammad Rizieq Shihab yang dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP

Baca Juga: Kayu Penyangga Sudah Rapuh, Bangunan SD Cisarua di Cianjur Ambruk

H U, sebagai ketua panitia

A, sebagai sekretaris panitia

M S, sebagai penanggung jawab

S L, sebagai penanggung jawab acara

H I, sebagai kepala seksi acara

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah