Terungkap, Ternyata Mahfud MD Sempat Akan Bertemu dengan Habib Rizieq, Namun Hal Ini Terjadi

- 12 Desember 2020, 11:35 WIB
Terungkap, Ternyata Mahfud MD Sempat Akan Bertemu Dengan Habib Rizieq, Namun Hal Ini Terjadi
Terungkap, Ternyata Mahfud MD Sempat Akan Bertemu Dengan Habib Rizieq, Namun Hal Ini Terjadi /instagram.com/mahfudmd/



MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya sempat akan menemui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya, yang diunggah pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Menkopolhukam menjelaskan bahwa sebelum kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, dirinya sempat mengundang tim hukum dari pihak Imam Besar FPI tersebut.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Waduhh, Ferdinand Hutahaean Minta Komnas HAM Ganti Nama Jadi Komnas HAMTU, Apa Maksudnya?

Mahfud MD juga mengaku, ia mengajak pihak Habib Rizieq Shihab dan FPI bersilaturahmi di wilayah netral, untuk berdialog membahas kebaikan bagi umat Islam dan rakyat Indonesia.

"Penjelasan: Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari)," ungkap Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 12 Desember 2020.

"sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat," tambahnya.

Baca Juga: Ternyata Bumi Menangis Kepada Allah SWT Saat Menolak Ditempati Manusia

Namun, menurut Mahfud MD, hal tersebut terpaksa batal, karena setibanya di tanah air, Habib Rizieq langsung berpidato mengumumkan syarat jika pemerintah akan melakukan rekonsiliasi dengan pihaknya.

Adapun syarat rekonsiliasi dari Habib Rizieq menurut Mahfud MD, yaitu pembebasan terhadap terpidana teroris oleh pemerintah, serta pembebasan sejumlah nama yang merupakan tersangka tindak pidana.

Baca Juga: Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ayah Najwa Shihab Jelaskan Pengertian Mati Syahid.

"Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt," tambahnya.

 
Karena hal tersebut, Menko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana melakukan rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab.

"Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS," tegasnya.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Staf Ahli Menteri Kominfo Prof Henry Subiakto Berikan Informasi Kabar Duka, Ada Apa?

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Habib Rizeq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah